Blog Details

bangunan hijau

Cara Mendapatkan Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau yang Tepat

Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau menjadi standar penting bagi industri properti. Hal ini jadi bukti komitmen terhadap kelestarian lingkungan serta efisiensi sumber daya. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), telah menetapkan kerangka regulasi untuk mendorong penerapan bangunan hijau. 

Terutama dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Langkah-Langkah Mendapatkan Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau

Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau (BGH) ialah tanda sah bahwa gedung sudah memenuhi standar teknis untuk penghematan energi, air dan sumber daya lain yang terukur. Dasarnya ialah Permen PUPR 21/2021 tentang penilaian kinerja gedung hijau yang menurunkan PP 16/2021 sebagai pelaksanaan UU 28/2002 tentang bangunan gedung. 

Izin ini berlaku untuk gedung pemerintah, fasilitas umum, bangunan komersial, gudang, hingga rumah. Berikut ini panduan untuk mendapatkan sertifikasi BGH yang benar:

  1. Perencanaan Awal

Langkah pertama adalah memahami apakah bangunan termasuk dalam kategori wajib atau anjuran berdasarkan Permen PUPR No. 21/2021. Bangunan pemerintah dan gedung komersial tertentu misalnya, gedung lima lantai dengan luas 50.000 m² umumnya wajib bersertifikat, sementara bangunan lain dapat mendaftar secara sukarela.

  1. Penilaian Mandiri

Penilaian mandiri terhadap bangunan yang akan dibangun berdasarkan kriteria BGH penting agar bisa tahu perlu sertifikasi atau tidak. Terdapat 165 poin yang mencakup tujuh kategori penilaian:

  1. Pengelolaan tapak.
  2. Efisiensi energi.
  3. Efisiensi air.
  4. Kualitas udara dalam ruangan.
  5. Penggunaan material ramah lingkungan.
  6. Pengelolaan sampah.
  7. Pengelolaan air limbah.
  8. Penyusunan Dokumen dan Pendaftaran

Dokumen pendukung, termasuk desain arsitektur, perhitungan efisiensi energi, rencana pengelolaan limbah dan lain-lain perlu dikumpulkan. 

Untuk bangunan baru, proses dimulai dari fase perencanaan, konstruksi, operasional, hingga demolisi. Proyek bisa didaftarkan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung PUPR. Sertifikasi BGR tidak dipungut biaya.

  1. Penilaian Otoritas Lokal

Setelah laporan penilaian mandiri diserahkan, otoritas lokal seperti Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman akan meninjau dokumen dan melakukan kunjungan lapangan untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen dan kondisi nyata. Proses ini mungkin melibatkan diskusi dan umpan balik untuk memastikan kepatuhan.

  1. Perolehan Sertifikasi

Setelah assessment selesai dan semua requirements terpenuhi, otoritas akan menerbitkan sertifikat. Masa berlaku sertifikat adalah 5 tahun, sama dengan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF). Berikut ini tingkat sertifikat berdasarkan akumulasi poin:

  1. Pratama minimal 75 poin.
  2. Madya minimal 108 poin.
  3. Utama minimal 132 poin.

Mendapatkan Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau mendukung komitmen kesehatan dan juga meningkatkan nilai properti dan efisiensi operasional. Developer, pemilik bangunan dan pemerintah dapat bersama-sama mewujudkan pembangunan gedung yang berkualitas dan ramah lingkungan.

Tags:

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required